Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan bahwa tidak boleh ada orang maupun entitas yang memiliki pulau-pulau kecil di Indonesia. Semua pengelolaan sebuah pulau itu memiliki tata aturan dan tidak boleh sembarangan.

“Apakah pulau boleh dikelola asing? Boleh. Dikelola dalam negeri? Boleh. Tetapi, semua pengelolaannya ada tata aturannya,” kata Susi Pudjiastuti dikutip Olenka, Sabtu (5/4/2025).

Susi Pudjiastuti juga menambahkan, pemerintah hanya bisa mengeluarkan izin hak guna dan bukan sertifikat hak milik atas pulau. Pengelola penyewa hanya boleh maksimum menggunakan 70% dari pulau tersebut. 

Baca Juga: Gagasan Susi Pudjiastuti tentang Perikanan Indonesia: Reformasi Menuju Keberlanjutan

Baca Juga: Mengenal Sosok Susi Pudjiastuti, Perempuan Pertama yang Membuat Kebijakan dalam Menanggulangi Penangkapan Ikan Ilegal

Susi menjelaskan, izin hak guna bisa diberikan kepada investor lokal maupun asing. Hal yang terpenting adalah investor lokal maupun asing tersebut mendapatkan izin sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kemudian pengelolaan pulau dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Pengelola penyewa dalam hal ini baik asing maupun dalam negeri, hanya boleh maksimum mengelola memakai 70 persen dari pulau tersebut,” jelas Susi Pudjiastuti.

“Dan itu pun di situ masih harus menyiapkan 30 persennya untuk lahan hijau dan tetap menjaga akses publik,” sambungnya.