Eks Jaksa Muda Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi melakukan perlawanan terbuka terhadap perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie menyoal status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepadanya yang dinilai tidak sah dan menyalahi peraturan hukum.
Perlawanan terbuka Febrie ditandai dengan pengajuan praperadilan yang telah didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (5/8/2026).
“Pada hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Ada dua hal utama yang kami uji, yaitu penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami yang kami nilai tidak sah,” kata Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dilansir Kamis (6/8/2026).
Firman membeberkan, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku lagi dalam jeratan hukum terhadap Febrie.
"Kalau benar ada penetapan tersangka lebih dari satu kali untuk perkara yang sama, tentu ini harus diuji keabsahannya. Ini menyangkut kepastian hukum," ujarnya.
Peluang Besar Menang Praperadilan
Kasus ini mulanya ditangani Polri, bahkan status tersangka Febrie ditetapkan oleh kepolisian sesat setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat serta menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung yang menuai protes keras dari publik.
Perlawanan lewat praperadilan yang dilakukan sekarang ini tidak bikin kaget, hal ini bahkan telah diprediksi jauh-jauh hari oleh Ketua MK sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud bahkan mengatakan peluang Febrie memenangkan praperadilan itu sangat terbuka lebar sebab proses penanganan kasus ini meninggalkan celah hukum yang menganga.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Nomor Satu di Kasus Febrie Adriansyah, Sutrimo Diduga Dibunuh Buat Hilangkan Jejak
Celah hukum yang dimaksud Mahfud adalah soal pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejagung tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," ujar Mahfud.
Dalam penanganan perkara besar seperti ini, para penegak hukum kata Mahfud seharusnya lebih hati-hati mengambil keputusan, satu kesalahan kecil dapat dimanfaatkan lawan untuk bisa meringankan hukumannya.
Mahfud menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan pengalihan kelanjutan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus Febrie kata Mahfud yang terjadi bukan pelimpahan perkara, tetapi secara harfiah itu diterjemahkan sebagai pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebab Febrie belum sekalipun diperiksa penyidik Polri setelah menjadi tersangka.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Mekanisme yang ditempuh Polri kata Mahfud adalah sebuah kesalahan besar, sistem hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal aturan yang memperbolehkan pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung ataupun sebaliknya.
Menurut Mahfud, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," pungkasnya.