Dalam penanganan perkara besar seperti ini, para penegak hukum kata Mahfud seharusnya lebih hati-hati mengambil keputusan, satu kesalahan kecil dapat dimanfaatkan lawan untuk bisa meringankan hukumannya.
Mahfud menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan pengalihan kelanjutan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus Febrie kata Mahfud yang terjadi bukan pelimpahan perkara, tetapi secara harfiah itu diterjemahkan sebagai pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebab Febrie belum sekalipun diperiksa penyidik Polri setelah menjadi tersangka.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Mekanisme yang ditempuh Polri kata Mahfud adalah sebuah kesalahan besar, sistem hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal aturan yang memperbolehkan pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung ataupun sebaliknya.
Menurut Mahfud, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," pungkasnya.