Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki babak baru. 

Setelah melewati serangkaian peristiwa yang membetot perhatian publik, mulai dari drama penggeledahan di 13 titik yang berujung pada penyitaan uang tunai ratusan miliar dan emas batangan 74 Kilogram hingga pengerahan anggota TNI untuk menjaga ketat rumah Febrie saat Kops Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah titik, kini kasus tersebut mulai diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Status Febrie Adriansyah

Status Febrie langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri beberapa hari pasca penggeledahan. Namun status hukum itu sempat berubah ketika perkara ini dilimpahkan ke Kejagung.

Baca Juga: Ngotot Bela Febrie Adriansyah Sampai Seret-seret Presiden, Hotman Paris Dikartu Kuning Anak Buah Prabowo

Febrie yang semula menjadi tersangka mendadak menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yakni sprindik untuk dugaan korupsi pengadaan batu bara, korupsi Asabri dan korupsi PT Krakatau Steel.

Perubahan status itu langsung menjadi sorotan publik, Kejagung kemudian meralat pernyataan mereka dengan mengatakan status Febrie memang menjadi saksi namun status tersangka dari Polda tak gugur. 

Tumpang Tindih Pelimpahan Perkara

Selain status hukum yang menjadi sorotan tajam, proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung, oleh banyak pakar hukum juga dinilai menyalahi prosedur. 

Dimana Febrie yang menjadi tersangka tak sekalipun diperiksa oleh penyidik Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.  Hal ini disebut bakal menjadi celah hukum yang dapat meloloskan Febrie dalam kasus tersebut lewat praperadilan. 

Setidaknya Febrie punya dasar yang kuat dengan berlandaskan pada beberapa mekanisme hukum seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperkuat mekanisme pengujian terhadap penetapan tersangka.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pengalihan perkara, sekaligus menekankan kewajiban penyidik melibatkan tersangka sejak awal penyidikan. 

Pembentukan Tim 9

Kasus Febrie Adriansyah dengan berbagai polemik seperti penetapan status hukum yang tak jelas hingga tumpang tindih pelimpahan perkara membuat masyarakat semakin ragu soal pengusutan kasus itu.

Apalagi kasus tersebut ditangani oleh Kejagung yang merupakan tempat dimana Febrie berasal. Banyak pihak meminta agar kasus ini sebaiknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Kejagung keburu mengeluarkan sprindik. Itu artinya kasus itu tak bisa lagi dipindahkan ke institusi hukum lainnya macam KPK. 

Untuk menjawab keraguan masyarakat terkait independensi Kejagung, lembaga ini kemudian membentuk tim 9, sebuah tim khusus untuk menangani perkara ini.  Mayoritas anggota tim terdiri dari Jaksa yang sempat berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie Tak Ditahan

Meski Kejagung mengklaim status tersangka Febrie yang ditetapkan Polri tidak gugur, namun mereka tak segera menahan Febrie. 

Kejagung berdalih Febrie bakal kooperatif dan tak bakal kabur ke luar negeri sebab ruang geraknya mulai dibatasi lewat pencekalan di imigrasi. Tak hanya itu, Kejagung juga yakin Febrie tak bakal merusak barang bukti terkait perkara yang menjeratnya. 

Tunjuk Hotman Jadi Kuasa Hukum

Untuk menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya, Febrie menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukumnya.  

Surat kuasa Febrie untuk Hotman telah diserahkan pada Jumat  (17/7/2026) lalu. Hotman juga telah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan perdana di Kejagung beberapa hari lalu. 

Namun sikap Hotman dalam melakukan pembelaan menuai kritik berbagai pihak lantaran menyeret nama 

Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Pengakuan Don Ritto Janggal, Siapa Sebenarnya Pemilik Uang dan Emas Batangan di Rumah Febrie Adriansyah?

Salah satu pernyataan yang sedang ramai disorot adalah soal sikap Hotman yang mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penangkapan Febrie. Dimana dia menyebut proses penggeledahan dan penangkapan itu seharusnya meminta izin terlebih dahulu ke Presiden sebab  Febrie adalah salah satu  orang kepercayaan Prabowo.