Kekayaan Intelektual (KI) selama ini memainkan peran penting dalam mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI masih terbatas. Padahal, salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Sebagai wadah tunggal Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Dengan terpilihnya Dwi Anita Daruherdani sebagai Ketua Umum, AKHKI memulai babak baru untuk memperkuat kontribusi dalam bidang HKI. Terpilihnya Dwi disahkan melalui pemilihan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) AKHKI 2024 yang dihadiri oleh anggota dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Syed Kabir Ditunjuk sebagai Country Head BEglobal Indonesia
"RUA ini menjadi tonggak krusial mengingat AKHKI telah ditetapkan sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi profesi Konsultan KI di Indonesia berdasarkan PP No.100 Tahun 2021. Kami juga melihat minat yang cukup positif dari para kandidat dari berbagai generasi dan daerah untuk bersama-sama bangun ekosistem KI yang lebih kuat," jelas Ketua Panitia RUA Pemilihan Ketua Umum AKHKI 2024-2028, Nidya Kalangie, dikutip Selasa (24/12/2024).
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelindungan HKI, ujar Nidya menekankan, AKHKI berkomitmen untuk membangun langkah konkret bagi pengembangan profesi Konsultan KI dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di Indonesia. Dia berharap Ketua Umum terpilih dapat membawa visi baru yang sejalan dengan cita-cita asosiasi untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan meningkatkan kontribusi Konsultan KI dalam pembangunan nasional.
Pemilihan ini dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh pimpinan RUA, tim formatur, Steering Committee, dan Organizing Committee. Dari total 1.101 anggota terdaftar, sebanyak 274 peserta RUA dalam proses ini. Nidya juga menekankan bahwa kriteria calon Ketua Umum mencakup syarat-syarat yang tercantum dalam Anggaran Dasar AKHKI sesuai Peraturan Pemerintah No. 100, yaitu Konsultan KI Intelektual yang telah berprofesi sebagai Konsultan KI selama lebih dari 5 tahun, cakap, tidak pernah dijatuhi sanksi karena pelanggaran Kode Etik, serta tidak memiliki catatan pidana.
Komitmen Ketua Umum Terpilih
Sebagai Ketua Umum terpilih, Dwi Anita Daruherdani memiliki pengalaman panjang dalam kepengurusan AKHKI sejak organisasi ini berdiri pada 2006. Dalam sambutannya, dia menyampaikan komitmen untuk memperkuat peran AKHKI lewat peran pentng dari setiap anggota di bidangnya masing-masing dengan peningkatan kompetensi anggota melalui melatihan lanjutan.
"Dalam empat tahun ke depan, prioritas kami adalah meningkatkan kompetensi para anggota melalui pelatihan lanjutan dan menciptakan sinergi antara konsultan senior dan junior. Kami juga akan mempersiapkan langkah strategis untuk menyambut pembahasan RUU Merek dan Desain Industri yang akan datang," ungkap Dwi.
Selain itu, Dwi ingin secara intens menjalin komunikasi erat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pemerintah untuk mendukung kebijakan perlindungan HKI serta menekankan pentingnya memperluas jejaring internasional AKHKI, termasuk menjalin hubungan dengan organisasi global seperti World Intellectual Property Organization (WIPO). "Kami berharap AKHKI dapat dikenal di tingkat ASEAN dan internasional sebagai mitra terpercaya dalam perlindungan HKI," tambahnya.
Dengan langkah-langkah konkret seperti mendukung inventor untuk mendapatkan hak paten, asosiasi ini berupaya mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya komersialisasi HKI sebagai aset berharga.