Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD mengaku dirinya tak mau ambil pusing dengan laporan sejumlah pihak ke Bawaslu. Mahfud diadukan ke Bawaslu lantaran dianggap menghina cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres pekal lalu lantaran menyatakan pernyataan Gibran ngawur. 

Buntut dari pernyataan 'ngawur' yang ditujukan ke lawan debatnya, Gibran Rakabuming, Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi, Elektabilitas Mahfud Bisa Naik

"Saya nggak peduli dilaporkan,” kata Mahfud dalam sebuah video di saluran Youtube miliknya Jumat (26/1/2024). 

Menko Polhukam itu mengatakan sejauh ini dirinya tak mengetahui adanya laporan terhadap dirinya, dia mengaku dirinya juga tidak bakal tak mau tahu tentang laporan tersebut

“Saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu," ujarnya. 

Menurutnya, bukan kali ini saja ia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran Pemilu. Saking seringnya, Mahfud tak ingin ambil pusing.

"Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan. Jadi silakan lapor ke Bawaslu," tegasnya.

Pihak pelapor adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) dan teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Baca Juga: Penting Banget, Ini 6 Cara Mengatasi Darah Tinggi dan Meningkatkan Kesehatan Jantung, Jangan Di-Skip Ya!

Baca Juga: Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, Ini Profil Abu Bakar Ba’asyir

Dasar pelaporan Mahfud ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.