Menurut Hasan, staf khusus dibatasi maksimal lima orang per menteri, dan perannya sangat penting untuk mendukung kinerja kementerian.
"Saya sendiri hanya punya tiga staf khusus," ungkapnya.
Baca Juga: Gerindra Dorong Prabowo Nyapres Lagi di 2029, Jokowi Langsung Blak-blakan
Sehingga apabila dijumlah gaji keseluruhan staf khusus di setiap kementerian hanya mencapai Rp15-20 juta. Hasan meminta masyarakat tidak terbawa emosi dan membandingkan hal yang tidak relevan.
“Ini bukan apple to apple. Orang kadang gampang terbawa emosi saja,” pungkasnya.