Anggota Tim Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengabarkan jika Staf Khusus Menteri Pertahanan (Mentan) Deddy Corbuzier yang sudah menjabat sebagai penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Dikritik Sana-sini Setelah Jadi Stafsus, Deddy Corbuzier: Coba Cek Saya Bayar Pajak Setahun Berapa
Lebih lanjut, ia mengatakan jika Deddy masih mempunyai waktu untuk melaporkan LHKPN miliknya dengan batas akhir tiga bulan setelah pelantikan dirinya.
"Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus, salah satunya yakni artis Deddy Corbuzier, pada Selasa (11/2/2025), di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Kementerian Pertahananan, Jakarta.
Selain itu, Menhan juga resmi melantik beberapa Stafsusnya yakni, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara; Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik; Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.