Komisi Kejaksaan (Komjak) blak-blakan membongkar pembentukan tim 9 untuk menangani kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi Kejaksaan Prof Pujiyono mengatakan, pembentukan tim khusus itu untuk menjawab keraguan masyarakat soal potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus Febrie. 

Baca Juga: Ragam Kejangalan Kasus Febrie Adriansyah, Keaslian Emas Batangan 74 Kg Jadi Sorotan

Pembentukan itu juga merupakan tindak lanjut dari masukan Komisi Kejaksaan dimana mereka meminta supaya anggota tim 9 tak boleh diisi oleh jaksa atau penyidik yang berafiliasi dengan Febrie. Saran dan masukan itu diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Maka masukan kita jangan sampai kemudian dugaan conflict of interest ini tidak dijawab,” kata Prof Pujiyono dilansir Jumat (17/7/2026).

Adapun Kejagung telah menunjuk 9 anggota tim khusus kasus Febrie setelah menerima pelimpahan perkara ini dari Polri. Mayoritas anggota tim terdiri dari Jaksa yang sempat berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.

“Maka kemudian yang kita sampaikan jangan terafiliasi secara langsung pekerjaan dengan Pak Febri. Dan dijawab ada sembilan orang, dan sembilan orang itu eselon II,” ujarnya.

Meski masukan soal pembentukan tim 9 ini telah diakomodir, namun Komisi Kejaksaan tidak bakal berhenti dalam melakukan pengawasan. Prof Pujiyono menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses penegakan hukum kasus mega korupsi Febrie Adriansyah tersebut.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Disebut Jadi Algojo Peliharaan Jokowi, Istana Merespons, Ada Kata-kata Prabowo Bakal Melawan

"Sehingga secara integritas kita bisa ukur bahwa mereka adalah orang-orang terpilih dan tidak ada kaitan langsung dengan Pak Febri," pungkasnya.