Respons Pengamat

​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah dengan tujuan mulia untuk meningkatkan asupan gizi siswa di seluruh Indonesia, kini menuai kritik dari berbagai kalangan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni , menyarankan agar program MBG dihentikan karena berbagai masalah, termasuk dugaan penggelapan dana, perhitungan anggaran yang tidak transparan, dan lemahnya pengawasan. ICW juga menilai bahwa evaluasi terhadap program ini tidak berjalan efektif. ​

"Ketimbang semakin kisruh ke depannya, lebih baik dihentikan dari saat ini," kata Dewi, sebagaimana dikutip dari Tempo.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, menilai bahwa pelaksanaan program MBG dilakukan secara terburu-buru tanpa persiapan yang matang.

Ia pun menyoroti bahwa regulasi dan mekanisme pelaksanaan belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah serius, terutama karena program ini berkaitan langsung dengan kesehatan anak-anak.

Agus juga mempertanyakan kejelasan peran mitra swasta dalam program ini dan menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap proses memasak dan distribusi makanan. ​

Hal senada juga disampaikan Praktisi Pendidikan, Itje Chodidjah. Ia menyarankan pemerintah untuk memberhentikan sementara program MBG karena pelaksanaannya menimbulkan banyak persoalan.

Salah satu yang menjadi sorotan Itje adalah berhentinya salah satu dapur MBG di Kalibata. Itje menilai jika program MBG ini dilakukan dengan sangat tergesa-gesa dan tanpa perencanaan yang baik.

“Program ini memang dadakan, tiba-tiba dalam waktu beberapa bulan, minggu, berjalan. Karena ini adalah janji kampanye. Tapi menurut saya program ini terkesan bahwa ini tidak terencana dengan baik,” ungkap dia dikutip dari Kontan.co.id.

Oleh sebab itu, Itje merekomendasikan pemerintah untuk memberhentikan sejenak program ini sambil melihat dan mengevaluasi kembali bagaimana realisasi dan kekurangan yang terjadi di lapangan.

Kemudian, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai bahwa program MBG masih memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak seragam, sehingga menimbulkan disparitas di berbagai daerah. Mereka juga menyoroti masalah dalam pendanaan dan pelibatan UMKM lokal yang belum optimal. ​

Terkait hal itu pula, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi program MBG karena ditemukan perbedaan dalam pendistribusian yang berdampak pada aktivitas pembelajaran anak-anak.

KPAI mendorong perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mulai dari pengolahan makanan hingga penyajiannya di sekolah, agar hak belajar anak tidak terhambat. ​

Baca Juga: Puluhan Siswa Keracunan Program MBG, Badan Gizi Nasional Evaluasi Penggunaan Wadah Plastik

Tanggapan Pemerintah

Presiden RI, Prabowo Subianto, menargetkan bahwa seluruh anak di Indonesia akan mendapatkan akses makan bergizi gratis pada akhir tahun 2025. Ia pun tak menampik bahwa program ini menghadapi tantangan dalam distribusi dan administrasi, namun pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pelaksanaannya. ​

Terkait banyaknya kasus program MBG yang terhenti di beberapa wilayah, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penghentian sementara program tersebut disebabkan oleh perubahan mekanisme pendanaan.

Dadan juga menuturkan bahwa penghentian ini bersifat teknis dan sementara, bukan pembatalan permanen. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

“Kami tidak membatalkan program ini. Hanya ditunda sejenak untuk pembenahan sistem teknis,” tutur Dadan, dikutip dari Liputan6.

Sementara itu, terkait polemik pembayaran mitra program MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, ia pun menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Kalibata merupakan masalah internal antara yayasan dan mitranya, bukan kesalahan dari BGN

"Sebetulnya yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata itu murni masalah internal mitra. Tidak ada kaitannya dengan Badan Gizi Nasional. Kami juga baru tahu kalau mitra itu partner. Di antara mereka ternyata ada perjanjian khusus. Kami tahunya itu satu kesatuan mitra, dan itulah yang menjadi mitra resmi BGN,” beber Dadan.

Dadan juga mengklaim bahwa BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN.

"BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN. Jadi, isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal yayasan dan mitranya. BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan,” tandasnya.

Baca Juga: MBG Dilirik Dunia, Prabowo Sebut Banyak yang Ingin Belajar dari Indonesia