Sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan atas perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
Pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan pertama kali dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI itu ingin memberikan pendapatnya yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: Ini Respons Gibran Soal Pertemuan Megawati-Jokowi
Setelah Megawati mengajukan dirinya ke MK sejumlah tokoh lantas mengikuti langkahnya, alasan mereka tak berbeda jauh dengan Megawati, mereka ingin memberikan pandangan yang dapat berbuntut pada putusan majelis hakim. Berikut tokoh masyarakat dan kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae:
1. Rizieq Shihab Cs
Eks Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam perkara PHPU.
Dokumen pengajuan diri menjadi sahabat pengadilan dari Rizieq Shihab Cs telah serahkan ke MK, pada Rabu (17/4/2024) kemarin. Hal ini telah dikonfirmasi kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, Rizieq Shihab Cs terpanggil atas berbagai dugaan kecurangan Pilpres 2024, sebagai warga negara mereka ingin mengajukan diri untuk memberikan pandangan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara PHPU dengan seadil-adilnya.
"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz.
Berikut 4 poin yang disorot Rizieq Shihab dalam dokumen pengajuan amicus curiae yang diserahkan ke MK:
Pertama, MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi dimaksudkan sebagai guardian of constitution alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Kedua, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketiga, rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu, MK harus berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Keempat, masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik.
2. Eks Waketum Gerindra
Salah satu pihak yang juga ikut mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah mantan wakil ketua umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Pengajuan diri Arief Poyuono sebagai amicus curiae itu disampaikan secara terbuka. Dia mengatakan sebagai warga negara dirinya juga mendapat hak yang sama untuk menjadi sahabat pengadilan.
"Para delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," kata Arief Poyuono.
Dalam dokumen pengajuan dirinya, Arief Poyuono setidaknya menyampaikan empat hal kepada majelis hakim. Di poin pertama dia dengan tegas membantah tudingan kecurangan Pilpres 2024 yang digembar gemborkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Buktinya kata dia, gelaran Pilpres berjalan lancar tanpa halangan berarti, baginya jika ada kecurangan, maka Proses Pilpres jelas diwarnai berbagai gejolak
“Pertama kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan. Kedua, Kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik,” tegasnya.