Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah penuh kejaganggalan. 

Sejak kasus ini mengemuka beberapa waktu lalu lewat penggeledahan di 13 titik berbeda oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, aroma keganjilan perkara ini sudah menyengat.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Disebut Jadi Algojo Peliharaan Jokowi, Istana Merespons, Ada Kata-kata Prabowo Bakal Melawan

Salah satu keanehan yang terjadi dalam kasus ini adalah soal barang bukti emas 74 Kilogram yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor serta penetapan tersangka. 

Pihak kepolisian hingga kini masih belum mengetahui keaslian emas tersebut dan segera menggandeng beberapa ahli untuk melakukan pembuktian, namun pada sisi lain Polri justru menetapkan Febrie menjadi tersangka, padahal mereka sendiri ragu pada keaslian barang bukti yang disita. 

"Orang sudah ditetapkan tersangka, tapi barang bukti belum diyakini asli atau tidak," kata Ray dilansir Olenka.id dari saluran  YouTube Satu Visi Utama, Kamis (16/7/2026).

Keanehan lain yang tak kalah menggelitik adalah soal pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung. Ray mengatakan itu adalah keputusan yang sangat tidak masuk akal. 

Polri mengklaim itu merupakan pelimpahan perkara, namun dalam konteks hukum pidana itu adalah pengalihan perkara sebab  Febrie yang telah ditersangkakan sama sekali tidak pernah diperiksa penyidik Polri.  Secara umum pelimpahan kasus tersebut merupakan P21. 

"Bahasa yang digunakan adalah dilimpahkan bukan dialihkan. Jadi kalau sudah P21 tinggal penuntutan," kata Ray.

"Kalau sudah P21, sementara yang bersangkutan belum pernah diperiksa, lalu sah atau tidak penetapan ketersangkaannya? Dimana ada proses hukum orang belum pernah diperiksa, bisa ditetapkan tersangka," tegasnya. 

Saat ini kasus Febrie telah diambil alih oleh Kejagung, meski banyak pihak tak setuju kasus itu ditangani istitusi tempat Febrie berasal namun, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat perintah penyidikan (sprindik). 

Adapun ketiga sprindik itu adalah surat perintah nomor 43 untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. 

Lalu Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dalam sprindik itu Febrie tidak lagi menjadi tersangka, statusnya hanya menjadi saksi. Meski demikian Kejagung mematikan status tersangka dari Polri tetap berlaku dan tak otomotis gugur. 

Baca Juga: Nadiem Saja Dipenjara 10 Tahun, Masa Si Febrie Cuma Dihukum 5 atau 6 Tahun Saja?

Untuk menangani kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 jaksa profesional, mereka adalah alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini mengabdi untuk Kejagung.