Presiden Prabowo Subianto menabuh genderang perang terhadap koruptor setelah dirinya resmi menjadi Kepala Negara terhitung sejak 20 Oktober 2024. Lebih dari dua pekan menjadi presiden, eks Danjen Kopassus itu langsung menyikat 28 koruptor dalam berbagai kasus. 

Gerak cepat Prabowo menyelamatkan uang negara, menuai beragam komentar, para pendukung kompak memuji kinerja Prabowo, sementara itu  ada pihak yang menganggap itu tak lebih dari upaya pencitraan belaka,Prabowo dinilai ingin memberi kesan baik di awal era kepemimpinannya. 

Baca Juga: Kunjungan Perdana, Prabowo Tanam dan Panen Padi Bersama Petani di Merauke

Berikut deretan kasus korupsi yang disikat Prabowo dalam dua pekan belakangan ini: 

Korupsi Dana Desa

Pemerintahan Prabowo Subianto sukses menguak penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara. Total korupsi mencapai Rp780 juta. Kedua tersangka kini sudah di jebloskan ke penjara. 

Atas pengungkapan kasus korupsi tersebut,  banyak pihak yang mendorong pemerintah untuk mengawasi penggunaan dana desa di daerah lain terutama di daerah-daerah terpencil, jangan sampai hal yang sama juga marak di sana. 

Korupsi  PT. Asset Pacific

Selain dana desa, pemerintahan melalui Kejaksaan Agung juga membongkar kasus korupsi yang melibatkan PT. Asset Pacific. Kasus ini terungkap terang benderang setelah dilakukan di dua kantor  PT. Asset Pacific baru-baru  ini. 

Baca Juga: Gerindra Klaim Jokowi-Prabowo Kompak Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Dari penggeledahan itu, aparat menyita uang tunai sebesar Rp1 triliun yang diduga merupakan hasil korupsi Duta Palma Group. Satu tersangka telah ditahan dalam kasus ini.

Kasus Ronald Tannur

Pemerintah kembali membuat gebrakan dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pengacara Ronald Tannur. Kasus ini diduga kuat sarat suap menyuap sebab vonis bebas pada Ronald Tannur dirasa janggal. 

Selain tiga hakim, Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga turut menjadi tersangka. Total lima orang telah ditangkap dalam kasus ini.

Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meringkus  12 ASN ATR/BPN. Kesemuanya telah ditetapkan menjadi tersangka  korupsi  proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru.  Adapun dugaan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai  Rp27 miliar. Semua tersangka kini telah ditangkap untuk proses lebih lanjut.

Kasus PT. ANTAM Tbk

Tak hanya kasus kecil, pemerintahan Prabowo Subianto juga menyisir kasus-kasus besar, salah satunya adalah kasus yang melibatkan PT. ANTAM Indonesia. 

Baca Juga: Menikmati Kegagalan Ala Presdir BCA Jahja Setiaatmadja

Dalam kasus produksi ilegal logam mulia merek LM Antam dengan total 109 ton itu pemerintah sudah menetapkan enam tersangka. Kasus ini sangat merugikan negara dengan nilai yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. 

 Korupsi Dana Hibah NPCI

Koruptor kakap lainnya diungkap baru-baru ini ini adalah kasus dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI). Kasus yang bikin Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano menjadi tersangka itu senilai Rp122 miliar. Kevin Fabiano kini telah diseret ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015. Kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar, dan Tom Lembong kini telah ditahan.