Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan selama ini menjadi tumpuan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, di balik perannya sebagai jaring pengaman sosial, BPJS Kesehatan masih menuai keluhan dari sejumlah pasien terkait layanan medis yang tidak sepenuhnya ditanggung.
Keluhan tersebut umumnya muncul pada penanganan penyakit berat maupun tindakan medis berteknologi tinggi yang membutuhkan biaya besar.
Kasus Tumor Otak
Salah satu keluhan disampaikan oleh Stella, peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Malang Pariwara. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran kepesertaan BPJS tidak dapat digunakan untuk perawatan ibunya yang divonis mengidap tumor otak.
Baca Juga: Menkes: BPJS Nggak Usah Cover yang Orang Kaya Deh
“BPJS tidak bisa dipakai untuk perawatan ibu saya di rumah sakit, sehingga kami harus membayar sendiri biaya pengobatan,” ungkap Stella.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi beban berat bagi keluarga hingga akhirnya sang ibu meninggal dunia. Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana BPJS Kesehatan menjamin pengobatan penyakit berat, khususnya ketika membutuhkan metode terapi tertentu.
Biaya Tambahan Tindakan RIRS
Keluhan serupa juga dialami Ana, pasien di Hermina Hospital Daan Mogot, yang harus menjalani tindakan Retrograde Intrarenal Surgery (RIRS) untuk menangani batu ginjal. Ana menjelaskan bahwa tidak seluruh biaya tindakan tersebut ditanggung BPJS Kesehatan.
“Saat saya ke loket BPJS di rumah sakit, petugas menyampaikan bahwa biaya RIRS tidak bisa ditanggung penuh karena harganya cukup mahal,” kata Ana.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Akibatnya, Ana harus menanggung biaya tambahan sebesar Rp8,5 juta meskipun telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS. Ia juga menyebutkan bahwa pada 2026, biaya tindakan RIRS diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pengobatan Impotensi Tidak Ditanggung
Dalam layanan kesehatan reproduksi, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan. Impotensi atau disfungsi ereksi pada pria tidak ditanggung apabila penanganannya berkaitan dengan infertilitas. Mengacu pada keterangan medis dari AloDokter, pengobatan kondisi tersebut tidak masuk dalam layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pasien tetap diarahkan untuk melakukan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sebelum melanjutkan pemeriksaan lanjutan secara mandiri.
Pemasangan Gigi Palsu di Luar Jaminan
Pada layanan kesehatan gigi, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan dan tindakan medis dasar, seperti penambalan dan pencabutan gigi. Namun, pemasangan gigi palsu pasca pencabutan tidak termasuk dalam layanan yang dijamin.
Baca Juga: Serba-Serbi Pegawai BPJS Kesehatan Gunakan Asuransi Swasta
Kebijakan ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat yang mengira seluruh perawatan lanjutan pasca pencabutan gigi otomatis ditanggung.
Penjelasan Kebijakan BPJS Kesehatan
Secara kebijakan, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan medis yang bersifat esensial dan sesuai kebutuhan dasar peserta. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa layanan yang tidak dijamin antara lain tindakan estetika, pengobatan infertilitas, alat kesehatan tertentu berteknologi tinggi, serta layanan yang tidak melalui prosedur rujukan berjenjang.
Tantangan dan Harapan Publik
Baca Juga: Kesan Dato Sri Tahir: BPJS Kesehatan Sangat Membantu Masyarakat
Berbagai keluhan tersebut menunjukkan bahwa meskipun BPJS Kesehatan berperan besar dalam memperluas akses layanan kesehatan, masih terdapat keterbatasan dalam cakupan pembiayaan. Kurangnya pemahaman peserta terkait prosedur dan batasan layanan juga kerap menjadi pemicu kekecewaan.
Di tengah perkembangan teknologi medis dan meningkatnya biaya kesehatan, masyarakat berharap pemerintah dapat terus mengevaluasi kebijakan JKN agar cakupan layanan semakin adaptif. Di sisi lain, upaya preventif melalui pola hidup sehat dinilai tetap menjadi langkah penting untuk menekan risiko penyakit dengan biaya pengobatan tinggi.