Belum lama ini viral di media sosial pengakuan seorang pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi kesehatan lain. Hal ini langsung memancing respons beragam dari masyarakat. Namun, mayoritas mengkritik hal tersebut.
Seiring makin banyaknya tekanan dari publik, BPJS Kesehatan akhirnya buka suara. Menurut Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, pihaknya membebaskan pekerjanya untuk memakai asuransi swasta dengan syarat membayar sendiri alias tidak ditanggung kantor.
Baca Juga: Mengupas Beragam Manfaat Ekonomi dan Kesehatan dari Komoditas Teh
"Sejak 2014 sampai saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen dipotong dari gaji/upah pegawai," ujarnya belum lama ini, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (17/1/2025).
Tidak Menyalahi Aturan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penambahan manfaat dengan menggunakan asuransi kesehatan lain selain BPJS Kesehatan tidaklah melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Rizzky menegaskan bahwa pihaknya tidak membayarkan biaya asuransi swasta untuk pegawainya. "Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya dari masing-masing pegawai," ujarnya.
Seluruh karyawan BPJS Kesehatan, jelasnya, tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gajinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): semua karyawan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.
"Seluruh pegawai (BPJS Kesehatan) merupakan peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," jelas Rizzky dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Awal Masalah
Polemik ini berawal dari unggahan akun Instagram pribadi drg. Mirza. Dia menampilkan pengakuan dari seseorang yang diduga pegawai BPJS Kesehatan. Menurut sumber tersebut, pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta InHealth.
"Izin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan, kami memang dapat asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan tersebut.
Pengakuan tersebut mendapat respons kritis dari drg. Mirza, "BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan, pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK.”
Dia tampak mengungkapkan kekecewaannya karena merasa ikut membayari asuransi pegawai BPJS Kesehatan. "Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan, tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong? Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.