Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga tersebut berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner dengan beberapa anggota. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), susunan anggota Dewan Komisioner OJK yang semula terdiri dari 9 orang kini menjadi 11 orang. Sementara itu, lama masa jabatan komisioner OJK adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pertama kali terbentuk di tahun 2012, telah dipilih tiga Ketua Dewan Komisioner OJK yang bertugas pada periode I (2012-2017), II (2017-2022), dan III (2022-2027).

Baca Juga: Profil Ogi Prastomiyono, Intip Jejak Perjalanan Karier Kepala Eksekutif IKNB OJK

Penggantian Mendadak Ketua Dewan Komisioner OJK

Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
  • berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
  • tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia;
  • tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan; serta
  • memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.

Belum lama ini, tepatnya pada Jumat tanggal 30 Januari 2026, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang seharusnya bertugas untuk periode 2022-2027 resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Mahendra bersama sejumlah anggota lainnya disebabkan anjloknya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut usai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan penangguhan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026.

Sebagai tindak lanjut, kini ditunjuk Plt. Ketua Dewan Komisioner OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi. Sementara itu, ketua dewan baru akan segera diputuskan lewat tim panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ketua Dewan Komisioner OJK tidak dipilih secara langsung oleh Presiden maupun DPR. Posisi tersebut ditentukan berdasarkan mekanisme seleksi berlapis yang menekankan prinsip independensi, kolektif-kolegial, serta checks and balances.

Ketua Dewan Komisioner OJK dari Masa ke Masa

Sambil menanti siapakah Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru, kali ini Olenka rangkumkan keempat sosok yang pernah menyandang jabatan tersebut.

1. Muliaman D. Hadad (2012–2017)

Muliaman D. Hadad merupakan Ketua Dewan Komisioner OJK periode pertama yang dilantik pada tahun 2012. Dia lahir di Bekasi, Jawa Barat pada 3 April 1960 serta meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1983. Selanjutnya, Muliaman meraih gelar Master of Public Administration (S2) dari John F. Kennedy School of Government, Harvard University, Amerika Serikat tahun 1991 serta gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) (S3) di bidang perbankan dan keuangan dari Monash University, Melbourne, Australia pada tahun 1996.

Muliaman menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2006-2012 sebelum menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK pada 2012-2017. Dia sempat ditunjuk sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Swiss merangkap Liechtenstein pada 2018 hingga 2023 saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di era Pemerintahan Prabowo Subianto, Muliaman sempat menjabat sebagai Kepala Danantara sebelum menariknya sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.