Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberi perhatian khusus terhadap tata kelola pasar modal Indonesia yang sempat membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok signifikan. Sejumlah masukan disampaikan MSCI kepada pasar modal Indonesia, khususnya berkaitan dengan transparansi. Hal ini pun langsung mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik catatan dari MSCI tersebut. Menurutnya, perhatian tersebut membuktikan bahwa investor global masih memandang pasar modal Indonesia sangat potensial. OJK pun berkkomitmen untuk melakukan pembenahan, salah satunya dengan menindaklanjuti proposal penyesuaian dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca Juga: IHSG Anjlok Dua Hari Berturut-Turut, Menkeu Purbaya Santai: IHSG Bisa 10.000, Jangan Takut!
"OJK menerima penjelasan itu sebagai masukan yang baik. Artinya, MSCI tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional," ungkap Mahendra dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mahendra menyebut bahwa OJK telah menyiapkan tiga langkah strategi dalam merespons MSCI. Ketiga langkah ini akan dijalankan dengan mengedepankan praktik terbaik internasional (best practices).
“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” tambah Mahendra.
Berikut adalah tiga langkah strategis OJK untuk memenuhi standar MSCI.
1. Penyempurnaan Proposal BEI & KSEI
OJK akan mengawal proposal penyesuaian yang telah dipublikasikan oleh BEI dan KSEI. OJK memastikan segala penyesuaian teknis akan dilakukan hingga tuntas dan diterima oleh MSCI.
2. Transparansi Data Free Float
OJK dan BEI akan mengevaluasi data kepemilikan saham publik (free float). Evaluasi akan fokus pada penyajian informasi mendetail mengenai kepemilikan saham di bawah 5%, lengkap dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya sesuai permintaan MSCI.
"OJK juga akan meminta SRO untuk memberikan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI," tambahnya lagi.
3. Aturan Wajib Free Float 15%
Langkah paling signifikan adalah penerbitan aturan baru oleh Self-Regulatory Organization (SRO). Dalam waktu dekat, akan diterbitkan aturan yang mewajibkan emiten memiliki porsi saham publik (free float) minimal 15%.
Ia juga memperingatkan konsekuensi bagi perusahaan publik yang tidak patuh. "Bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik," tutupnya.
Mahendra menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia, serta akan dikawal secara langsung melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” tegasnya.