Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) yang merupakan komponen produk pakan ternak asal Brasil yang terbukti mengandung porcine (unsur babi).

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta perlindungan jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan apresiasi kepada Barantin dan Kementan atas respons cepatnya dalam menangani temuan tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kepala BPJPH Apresiasi Dukungan ESQ Perkuat Ekosistem Halal Nasional

"Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat cepat menutup mencabut izinnya dan 

Barantin juga dengan sangat cepat mengantisipasi di semua titik bahkan sebelumnya di Makassar dan Lampung," ujar Haikal.

Baca Juga: Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pangan Impor Hewani

Haikal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan tulisan 'free from pork' pada kemasannya. Namun, hasil pengujian laboratorium justru membuktikan adanya kandungan porcine.

"Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan catatan kami ini pelanggaran yang serius, eksportirnya harus saya sebut Faros dari Brazil,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas pemerintah merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

"Pesan kami taatlah kepada aturan dan regulasi yang ada, dan kita lakukan ini atas nama undang-undang Dasar 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, kolaborasi ini akan kita jaga terus," katanya.