Oleh: Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Indonesia dan kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah hingga menyeberangi batas negara, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab kembali mengemuka. Industri kelapa sawit kerap menjadi pihak yang paling cepat dituding sebagai penyebab. Namun, apakah persoalannya sesederhana itu?
Menyalahkan industri kelapa sawit atas kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas di Asia Tenggara memang menjadi narasi yang mudah dipahami. Akan tetapi, bukti dan kenyataan di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menunjuk satu sektor sebagai biang keladi.
Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra, Kalimantan, hingga Papua telah berulang kali menimbulkan krisis kabut asap yang dampaknya dirasakan negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Kualitas udara memburuk, risiko penyakit pernapasan meningkat, sekolah terpaksa ditutup, penerbangan terganggu, dan sektor pariwisata ikut terdampak. Di balik itu semua, ada kerugian sosial dan ekonomi yang tidak kecil.
Wajar jika masyarakat menuntut pertanggungjawaban dan ingin mengetahui akar masalahnya. Namun, upaya mencari penyebab tidak seharusnya berhenti pada tudingan terhadap industri kelapa sawit semata. Sebab, pembukaan dan pengelolaan lahan di Indonesia melibatkan beragam aktivitas, mulai dari kehutanan industri, perkebunan lain, pertanian skala kecil, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Dalam konteks ini, satu hal penting perlu dipahami, yakni menemukan titik panas atau bekas kebakaran di dalam kawasan konsesi kelapa sawit tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi menjadi pemicu kebakaran.
Korelasi bukanlah bukti sebab-akibat. Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, diperlukan penyelidikan yang cermat dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, aktivitas manusia, riwayat kebakaran, serta situasi penguasaan lahan di lokasi kejadian.
Kebakaran bisa saja bermula dari luar batas konsesi, kemudian merambat masuk akibat angin dan kondisi lahan yang kering. Api juga dapat berasal dari kawasan yang dikelola masyarakat di dalam area konsesi, yang dalam kondisi tertentu tidak berada di bawah kendali langsung perusahaan. Aktivitas manusia di sekitar perkebunan pun dapat memicu percikan api atau bara yang kemudian menyebar.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan perkebunan bisa saja menjadi pihak yang terdampak, bukan pelaku pembakaran. Meski demikian, kemungkinan tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap setiap kejadian kebakaran.
Faktor alam turut memperbesar risiko. Lahan gambut dan kawasan tertentu sangat rentan terbakar saat kekeringan ekstrem, terutama ketika fenomena El Niño memperburuk kondisi cuaca. Di sisi lain, keterbatasan teknis, termasuk resolusi sensor satelit, juga perlu diperhitungkan dalam memastikan lokasi dan sumber kebakaran. Data titik panas merupakan instrumen penting untuk deteksi dini, tetapi tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan kesalahan.
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat pengecualian terbatas bagi masyarakat lokal untuk membuka lahan dengan cara membakar, dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai sebagai pembenaran atas pembakaran tanpa batas, terlebih untuk kepentingan usaha komersial.
Bagi perusahaan perkebunan, pembukaan lahan dengan pembakaran terbuka merupakan praktik yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan. Indonesia memiliki perangkat hukum yang mengatur larangan serta sanksi terhadap pelanggaran terkait kebakaran lahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 88 UU Perkebunan, misalnya, mengatur larangan pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Konsekuensi tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar pilihan bagi perusahaan.
Selain larangan pembakaran, perusahaan perkebunan juga dituntut memiliki kapasitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kesiapsiagaan, mulai dari personel, peralatan, logistik, pemantauan, hingga koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat, menjadi bagian penting dari pengelolaan perkebunan yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Meningkatkan Produktivitas Sawit Tanpa Deforestasi