Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2.286 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia. Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), yang mewakili 751 perusahaan anggota, telah menerbitkan Pedoman Komprehensif Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Perkebunan Kelapa Sawit pada 30 April 2020.

Melalui pedoman tersebut, anggota GAPKI didorong memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Upaya itu mencakup pembentukan unit pemadam kebakaran khusus, penyediaan logistik darurat, pembangunan infrastruktur pemantauan, mobilisasi satuan tugas kebakaran, pelatihan personel lapangan, koordinasi dengan otoritas setempat, serta dukungan mitigasi bagi masyarakat di sekitar perkebunan.

Tentu saja, keberadaan pedoman dan komitmen tidak otomatis menjamin seluruh perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan sempurna. Justru karena itu, pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum yang konsisten tetap dibutuhkan. Perusahaan yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Disiplin lingkungan juga semakin penting seiring meningkatnya tuntutan pasar global. Sertifikasi keberlanjutan, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kredibilitas rantai pasok. Namun, sertifikasi bukanlah pengganti penegakan hukum ataupun jaminan mutlak bahwa tidak akan terjadi kebakaran.

Begitu pula dengan Peraturan Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR), yang menetapkan persyaratan bagi produk tertentu untuk memasuki pasar Uni Eropa. Bagi pelaku usaha, pemenuhan ketentuan ketertelusuran dan bebas deforestasi menjadi tantangan sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki praktik produksi. Penerapan aturan ini dijadwalkan mulai 30 Desember 2026 bagi perusahaan besar dan menengah, serta 30 Juni 2027 bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai jadwal yang menjadi acuan dalam pembahasan ini.

Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap arti penting industri kelapa sawit bagi perekonomian nasional. Sawit merupakan salah satu minyak nabati paling produktif, dengan potensi hasil minyak per hektare yang jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah tanaman penghasil minyak lainnya. Efisiensi penggunaan lahan tersebut menjadi salah satu alasan sawit memiliki posisi penting dalam rantai pasok pangan dan kebutuhan konsumen dunia.

Di Indonesia, industri ini turut menyumbang devisa sekitar US$20 miliar per tahun dan menopang sekitar 16 juta mata pencaharian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kontribusi tersebut patut diperhitungkan, tetapi tidak boleh pula menjadi alasan untuk menomorduakan perlindungan lingkungan. Kepentingan ekonomi dan tanggung jawab ekologis semestinya berjalan beriringan.

Sebagai pelaku usaha sawit, kami di GAPKI menyambut baik tuntutan akuntabilitas. Kami percaya bahwa siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran harus bertanggung jawab. Namun, akuntabilitas harus dibangun di atas penyelidikan lapangan yang ketat, data yang dapat diverifikasi, serta penilaian yang objektif, bukan tuduhan spekulatif atau generalisasi terhadap seluruh industri.

Persoalan kabut asap lintas batas juga tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling menyalahkan. Diperlukan penelitian komprehensif untuk mengidentifikasi seluruh faktor penyebab, penguatan pencegahan di tingkat tapak, penegakan hukum yang konsisten, serta kerja sama regional dalam mitigasi dan penanganan dampak asap.

Baca Juga: Desakralisasi Kearifan Lokal untuk Mitigasi Karhutla