Putra bontot Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep masuk sebagai salah satu nominator yang bakal maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Desas-desus itu pertama kalinya mencuat di media sosial. Sekitar Juni 2024 lalu, jagat maya dihebohkan dengan kemunculan poster yang memberi dukungan kepada Kaesang dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Isu yang  tak jelas asal muasalnya itu nyatanya ditanggapi serius berbagai kalangan termasuk Kaesang sendiri yang mengaku memang punya niatan untuk mengarungi rumitnya samudera perpolitikan Tanah Air, dia tertarik maju di Pilkada kali ini baik sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. 

Baca Juga: Disebut Belum Cukup Umur Maju Pilkada Jakarta, Kaesang ke PKB: Kita Taat Konstitusi

Isu ini semakin tak terbendung ketika Mahkamah Agung (MA)mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah. Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. 

Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 

Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” 

Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. 

Namun di sisi lain keputusan itu justru bikin geram banyak pihak lantaran dianggap sebagai akal-akalan untuk memuluskan langkah Kaesang yang baru berusia 29 tahun itu menuju Pilkada 2024. 

Publik tersulut, berbagai kritik keras dilayangkan untuk keluarga Jokowi yang dianggap sedang berupaya membuat politik dinasti di negara demokrasi. 

Baca Juga: Anies-Kaesang Belum Berjodoh di Pilkada Jakarta?

Di tengah kisruh majunya Kaesang di Pilkada 2024, Budisatrio yang digadang-gadang maju bareng Kaesang menyatakan ketidaktertarikannya maju Pilkada Jakarta, sementara Kaesang yang namanya kadung ramai dibicarakan tetap memperjuangkan niatnya.   

Dijodohkan dengan Anies Baswedan

Setelah Budisatrio menyatakan ketidaktertarikannya maju Pilkada Jakarta, Kaesang lantas dijodohkan dengan sejumlah tokoh potensial seperti Anies Baswedan. Ide ini diinisiasi oleh NasDem yang kekinian sudah menyatakan niatnya mendukung Anies maju Pilgub Jakarta barang PKS dan PKB. 

Baca Juga: Kisah Pertemanan Tahir dan Prabowo, Dua Orang Dekat Jokowi yang Paling Dermawan dan Gemar Beramal

Wacana itu disambut gembira Kaesang yang mengaku senang kalau dirinya bisa berduet dengan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu walau dirinya hanya kebagian jatah calon wakil gubernur. 

Berbeda dengan Kaesang, Anies Baswedan justru menunjukan gestur penolakan, meski tak menyebutnya secara gamblang, tetapi Anies tampak sulit menerima ide itu.