Unjuk Rasa Reformasi Dikorupsi
Aksi unjuk rasa dengan tajuk ‘reformasi dikorupsi’ merupakan salah satu demonstrasi dari gerakan mahasiswa paling besar setelah gerakan aksi 1998 yang menumbangkan rezim Soeharto.
Aksi ‘reformasi dikorupsi’ berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia dengan Jakarta sebagai episentrumnya. Aksi unjuk rasa di Jakarta tak hanya diikuti mahasiswa di Jakarta, namun sejumlah mahasiswa dari berbagai daerah juga datang ke Jakarta dan bergabung dalam gerakan ini.
Ada berbagai hal yang menyulut amarah mahasiswa yang berbuntut aksi unjuk rasa besar-besaran itu, salah satunya adalah penolakan terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bermasalah.
Para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu menyampaikan mosi tak percaya kepada DPR. Mosi ini disampaikan lantaran parlemen tak menggubris kritik masyarakat soal revisi UU KPK yang akhirnya disahkan DPR. Mereka merasa reformasi telah dikorupsi.
Mahasiswa juga mengkritik DPR yang seolah tutup telinga terhadap tuntutan penundaan pengesahan RKUHP. Penolakan terhadap revisi UU KPK dan RUU lain, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba, sudah sering disuarakan elemen masyarakat sipil. Sejumlah guru besar lintas perguruan tinggi juga melakukan hal yang sama, bahkan untuk menolak revisi UU KPK, surat resmi telah dilayangkan ke DPR. Namun, semua masukan dari publik itu tak digubris.
Demo Menolak RUU KUHP
Pada pertengahan 2019 aksi unjuk rasa besar-besaran pecah di berbagai wilayah di Indonesia. Pemicu gerakan ini adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hendak disahkan DPR.
RKUHP ini ditentang habis-habisan oleh pengunjuk rasa lantaran dinilai hanya merugikan masyarakat. Aksi unjuk rasa ini berlangsung secara serempak di Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Di beberapa wilayah termasuk Jakarta, aksi unjuk rasa ini berujung ricuh. Demonstran bentrok dengan aparat keamanan.
Mahasiswa dan masyarakat sipil menilai sejumlah pasal dalam RKUHP termasuk revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang juga punya segudang pasal yang dirasa ganjil.
Inti dari tuntutan massa yakni:
1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan: mendesak pembatalan UU KPK dan UU Sumber Daya Air; mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
2.Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
3.Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil
4.Hentikan militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera
5.Hentikan kriminalisasi aktivis
6.Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera