Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sektor jasa keuangan masih menjadi sumber pengaduan konsumen terbanyak sepanjang 2025. Temuan ini disampaikan dalam jumpa pers bertajuk “Bedah Pengaduan Konsumen 2025” yang digelar YLKI di kantor pusatnya, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Dalam paparan tersebut, YLKI mengungkap total 1.977 pengaduan konsumen yang diterima sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sektor jasa keuangan menempati posisi teratas dengan 325 aduan, disusul belanja daring sebanyak 133 aduan, telekomunikasi 106 aduan, jasa pengiriman atau paket 61 aduan, serta sektor perumahan 57 aduan.

YLKI menilai tingginya pengaduan di sektor jasa keuangan tidak lepas dari meningkatnya digitalisasi layanan, sekaligus tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hak konsumen. Data juga menunjukkan mayoritas pelapor merupakan laki-laki, dengan persentase mencapai 61,8 persen, yang umumnya berperan sebagai pengambil keputusan dalam transaksi rumah tangga.

Baca Juga: Pergeseran Konsumen ke Smart Shopper, Lazada Ungkap Arah Strategi Penguatan Ekosistem Brand Kedepannya

Selain memaparkan data pengaduan, YLKI juga memperkenalkan jajaran pengurus harian periode 2025–2030. Kepengurusan baru ini didominasi generasi milenial dan Gen Z, dengan Niti Emiliana sebagai Ketua, Rio Priambodo sebagai Sekretaris, serta Rafika Zulfa sebagai anggota pengurus. Regenerasi ini diharapkan mampu memperkuat advokasi perlindungan konsumen di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

Sejumlah kasus menonjol sepanjang 2025 turut disoroti YLKI. Di sektor jasa keuangan, pengaduan banyak berkaitan dengan pinjaman daring (pinjol), khususnya praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, serta pemblokiran rekening bank secara sepihak yang menghambat akses konsumen terhadap dana mereka.

Baca Juga: Hindari Panic Buying, YLKI Minta Masyarakat Bijak Gunakan Diskon Listrik

Isu lain yang juga mendapat perhatian meliputi kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM), lonjakan harga beras dan minyak goreng, hingga kasus gagal berangkatnya jamaah Haji Furoda. Sementara di sektor jasa hiburan, YLKI mencatat banyak keluhan terkait konser internasional, terutama masalah pengembalian dana tiket dan lemahnya tanggung jawab promotor.

Melihat berbagai persoalan tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) yang dinilai sudah tidak relevan. Undang-undang yang telah berusia 26 tahun itu dianggap belum mampu mengakomodasi transaksi digital dan kompleksitas ekonomi modern.

YLKI juga mendorong pembentukan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) satu pintu untuk mempermudah penyelesaian sengketa konsumen lintas sektor. Selain itu, YLKI menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kerap membingungkan masyarakat. Dalam praktiknya, pelaku usaha sering menolak proses mediasi di BPSK dengan alasan tunduk pada regulasi OJK.

Isu perlindungan terhadap aktivis konsumen juga menjadi perhatian. YLKI menilai pemerintah perlu memberikan hak imunitas bagi pegiat perlindungan konsumen, menyusul adanya kasus gugatan balik terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti yang terjadi di Bandung.

Baca Juga: Perubahan Perilaku Konsumen Ubah Peta Risiko, Jalin Soroti Pentingnya Keamanan dan Kolaborasi Industri Pembayaran

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, berharap pemerintah dapat memperkuat peran sebagai regulator dan segera menuntaskan proses amandemen UU Perlindungan Konsumen.

“Kami berharap pemerintah lebih serius memperhatikan perlindungan konsumen melalui pembaruan regulasi. Konsumen membutuhkan pelaku usaha, dan pelaku usaha juga membutuhkan konsumen. Keduanya harus saling beritikad baik dan menjalankan hak serta kewajibannya masing-masing,” ujar Niti.

Melalui agenda ini, YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perekonomian. YLKI juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya, serta tidak ragu melaporkan jika mengalami kerugian, demi terciptanya iklim transaksi yang lebih adil dan aman pada 2026.