Menjelang Lebaran, aktivitas belanja online masyarakat biasanya meningkat signifikan. Namun, di tengah kemudahan tersebut, berbagai modus penipuan digital juga semakin marak dan menimbulkan keresahan di kalangan konsumen.
Situasi arus informasi yang serba cepat sering kali membuat masyarakat lengah terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan layanan belanja daring.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2025 terdapat 64.933 laporan penipuan transaksi belanja online, dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp1,14 triliun. Angka tersebut menjadikan penipuan belanja sebagai salah satu modus kejahatan digital yang paling banyak dilaporkan.
Metode yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari social engineering, baiting dan fear of missing out (FOMO), hingga phishing yang menargetkan data pribadi pengguna.
Baca Juga: Data Blibli: Permintaan Busana Muslim Meningkat Tajam saat Ramadan
Melihat meningkatnya risiko tersebut, Blibli mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “JEDA” sebelum melakukan transaksi atau merespons informasi terkait belanja online.
Secara umum, beberapa modus penipuan yang kerap terjadi dapat dikenali melalui pola berikut:
1. Manipulasi psikologis (Social Engineering)
Pada modus ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan maupun kepanikan korban dengan berpura-pura menjadi pihak terpercaya, seperti kurir paket, layanan pelanggan resmi, hingga petugas bank.
Baca Juga: Blibli XPO THR Fest 2026 Hadir di MARGOCITY, Momentum Upgrade Gadget saat THR Cair
Dalam beberapa kasus, korban diminta memberikan kode OTP atau kata sandi dengan alasan verifikasi keamanan atau pembaruan sistem. Jika korban ragu, pelaku akan terus menekan secara psikologis agar korban percaya bahwa mereka merupakan pihak yang berwenang.
2. Umpan keuntungan instan (Baiting dan FOMO)
Modus ini dilakukan dengan memancing korban melalui tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Contohnya promosi atau diskon yang tidak masuk akal, seperti “diskon hingga 90 persen hanya dalam lima menit” atau “voucher terbatas untuk 50 orang pertama”.
Biasanya, toko palsu juga membatasi kolom komentar atau tidak menampilkan ulasan pembeli untuk menghindari kecurigaan calon korban.
Baca Juga: Blibli Hadirkan 'Gaya Raya', Kurasi Fesyen Muslim Brand Lokal untuk Ramadan hingga Lebaran
3. Pencurian identitas digital (Phishing)
Phishing umumnya dilakukan dengan mengirimkan tautan yang mengarahkan korban ke halaman login palsu yang menyerupai platform resmi. Perbedaannya sering kali sangat tipis, misalnya pada alamat domain yang hampir sama dengan situs asli.
Melalui metode ini, pelaku berupaya mencuri data sensitif seperti username, kata sandi, hingga informasi kartu kredit saat korban mencoba masuk ke akun mereka.
Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat diimbau memastikan bahwa seluruh informasi maupun transaksi hanya dilakukan melalui kanal resmi. Konsumen juga disarankan memeriksa kembali alamat situs sebelum memasukkan data akun.
Baca Juga: Blibli Perkuat Gudang Marunda dengan Teknologi Terintegrasi
Apabila menemukan pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Blibli, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui halaman resmi layanan pelanggan.
Head of Public Relations Blibli, Nazrya Octora, mengatakan bahwa menerapkan prinsip JEDA sebelum bereaksi dapat membantu masyarakat memvalidasi informasi yang diterima sehingga terhindar dari risiko penipuan maupun hoaks.
“Dengan mempraktikkan prinsip JEDA sebelum bereaksi, masyarakat memiliki waktu untuk memvalidasi setiap informasi yang diterima sehingga interaksi digital dapat tetap aman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Prinsip JEDA bukan berarti menghentikan aktivitas, melainkan mengajak masyarakat mengambil jeda singkat sebelum merespons suatu informasi. Konsep ini terdiri dari empat langkah, yaitu Jangan reaktif, Evaluasi informasi, Double-check, dan Ambil keputusan dengan tenang.
Langkah sederhana tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memastikan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang matang, sekaligus melindungi aset digital dari berbagai potensi penipuan.