Partai Gerindra  mewacanakan pembentukan  Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk menghadapi hajatan Pilkada 2024. KIM Plus terdiri partai politik yang mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ada tiga wilayah yang ditarget KIM yakni Pilkada Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.  

Pembentukan KIM Plus oleh sejumlah pihak dianggap sebagai upaya mempersempit kans penambahan bakal calon kepala daerah di tiga wilayah ini, bahkan Gerindra sendiri sudah mengakui batas maksimal bakal calon yang maju di Pilkada di tiga wilayah ini hanya dua pasangan calon kalau saja rencana itu berjalan mulus. 

Baca Juga: Antara Jakarta dan Jateng, Jalan Berliku Kaesang Pangarep Menuju Pilkada 2024

Pengakuan itu masuk akal sebab tak ada lagi partai politik yang membuat poros ketiga. Saat ini hanya dua partai politik yang masih berdiri di luar pemerintahan Prabowo-Gibran yakni PDI Perjuangan dan PKS yang berpotensi tergabung dalam satu poros, setelah PKB dan NasDem menyatakan diri bergabung ke pemerintahan baru pasca Pilpres 2024.

Perlu dicatat PKB dan NasDem yang sebelumnya berada di Koalisi  Perubahan secara tersirat telah mengisyaratkan dukungan buat Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, hanya saja kesungguhan kedua partai politik ini diragukan sejumlah kalangan, keduanya bisa berubah haluan di tengah jalan dan ikut mendukung calon-calon yang dipasang KIM Plus.

Di tengah penggodokan KIM Plus isu penjegalan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta menggelinding liar, eks kontestan di Pilpres 2024 itu sudah mendapatkan tiket dari PKS, namun sokongan yang hanya berasal dari satu  partai politik saja tak cukup kuat untuk memboyong Anies ke gelanggang Pilkada Jakarta. 

PKS memang punya basis suara yang sangat kuat di Jakarta, itu terbukti pada hasil Pemilu Pileg 2024, di mana partai ini mampu menggeser dominasi PDI Perjuangan dan menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak di Pileg Jakarta yakni 1 .012.028 suara atau 16,68%. 

Dengan perolehan suara itu PKS mendapat 18 kursi di DPRD Jakarta, namun jumlah kursi itu tidak memenuhi syarat untuk memboyong calon gubernur dan calon wakil gubernur sendiri. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan gubernur dan calon wakil gubernur minimal memiliki 22 kursi di DPRD. 

Apabila Kim Plus benar terealisasi, maka PKS hanya punya dua pilihan, ikut mencemplungkan diri  di KIM Plus dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, atau tetap beroposisi tapi harus satu kubu dengan PDI Perjuangan, partai politik yang sudah selama satu dekade ini selalu berseberangan dengan mereka.

Bantah Penjegalan Anies

Gerindra mengeklaim pembentukan KIM Plus tidak hanya untuk kebutuhan Pilkada semata, tetapi tujuan pembuatan koalisi ini adalah sebagai benteng bagi pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan. KIM adalah koalisi berskala nasional, bukan berlevel provinsi untuk hajatan Pilkada saja. 

Tudingan menjegal Anies Baswedan dibantah habis-habisan dengan dalih bahwa di era demokrasi sekarang ini siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah asalkan memenuhi syarat. Tak ada yang melarang atau berupaya menghalang-halangi proses pencalonan sebab itu sama saja mencederai demokrasi.   

Baca Juga: Jokowi Tidak Ajak Semua Menteri Upacara HUT RI ke-79 di IKN

"KIM Plus ini dibentuk untuk kemajuan Indonesia ke depan, tidak hanya sebatas pilkada. Iya (bantah jegal Anies). Sekarang ini alam demokrasi. Kalau partai politik ingin mencalonkan siapa, kan kita juga enggak bisa melarang," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.