Video lawas Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyinggung operasi intelejen serta mengklaim dirinya memiliki informasi lengkap mengenai dari berbagai lembaga intelijen kembali menjadi sorotan di tengah terkuaknya kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lain. Dimana kasus penyadapan itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri salah satunya adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap turut mengomentari vide tersebut, menrurutnya video ini ikut menguak serta bisa menjadi petunjuk dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Berpotensi Dihukum Mati!
"Mulai terkuak…..,” kata Yan seraya membagikan video itu di akun X pribadi miliknya sebagaimana dilansir Rabu (4/11/2026).
Dalam potongan video yang beredar, Jokowi terdengar mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui secara mendalam pergerakan dan arah politik sejumlah partai.
"Saya tahu dalemnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai seperti apa saya tahu. Ingin mereka menuju ke mana, saya juga ngerti. Informasi yang saya terima komplit," ujar Jokowi dilansir Rabu (4/11/2026).
Rekaman tersebut bukan video baru. Jokowi menyampaikan pernyataan itu saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 September 2023.
Saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI dan tengah berbicara mengenai dinamika politik menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengaku mengetahui arah dan manuver partai politik karena mendapatkan informasi dari berbagai lembaga intelijen.
"Dari intelijen saya ada BIN, dari intelijen di Polri ada, BIK, dari intelijen di TNI saya punya BAIS dan informasi-informasi di luar itu. Angka, data, survei semuanya ada," tuturnya.
Sementara itu, kasus dugaan penyadapan ilegal yang mencuat pada November 2026 kini telah memasuki proses hukum.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas melaporkan dugaan penghapusan data pada 30 Oktober 2026.
Baca Juga: Prabowo Disebut Siapkan 10 Nama Cawapres Pengganti Gibran, Ada Puan hingga AHY
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.