Politikus Akbar Faizal turut menyoroti kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs. 

Menurut Faizal Akbar, kasus penyadapan terhadap kepala negara bukan satu-satunya kejahatan yang dilakukan Listyo. Selama menjabat Kapolri Listyo kata dia melakukan sejumlah kejahatan yang melukai bangsa ini.  

Baca Juga: Sudah Dibilangin Kalau Anda Nakal dan Nggak Tahu Malu Tuhan Bakal Marah, Sekarang Kejadian Kan, Rasakan Itu Listyo!

"Tak ada kejahatan yang sempurna. Membayangkan berapa kejahatan yang dilakukannya selama menjadi Kapolri. Berapa air mata yang tertumpah. Berapa hati yang ia tusuk dengan belati kewenangan dan pengaruhnya," kata Faizal Akbar dalam sebuah unggahan di akun X pribadinya dilansir Olenka.id Rabu (4/11/2026). 

Faizal Akbar memang tak merinci kejahatan-kejahatan yang dilakukan Listyo Sigit, namun dia mengatakan saking banyaknya kejahatan yang telah ia perbuat, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu bahkan tidak pantas mendapat pengampunan. 

"Maka, yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, jangan beri pengampunan,” ujarnya. 

Deretan kejahatan yang dilakukan Listyo, lanjut Faizal Akbar merupakan bentuk pengkhiantan terhadap bangsa dan kemanusian, ia layak diganjar hukuman seberat-beratnya. 

“Ini pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan pada kemanusiaan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya," ucapnya.

Akbar kemudian menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto karena dinilai telah menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal senioritas maupun hubungan dengan pimpinan sebelumnya.

Ia juga meminta agar dilakukan pembenahan di tubuh Polri, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan mantan pimpinan tersebut.

"Dan kepada Bapak Kapolri @SuyudiArioSeto, terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan. Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin. Organisasi Polri sangat matang dan tangguh untuk mengidentifikasi siapa saja jaringan jahat bekas pimpinan Anda ini. Tak mengapa mulai dari Nol lagi. Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami. @KemensetnegRI @setkabgoid," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Berpotensi Dihukum Mati!

Informasi tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.