Polda Metro Jaya terus menindaklanjuti kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu. 

Polda Metro Jaya kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak salah satunya adalah pihak operator taksi Green SM. Dimana kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang itu disebut-sebut dipicu oleh armada taksi Green SM yang mogok di perlintasan kereta. 

Baca Juga: Kerap Bermasalah hingga Jadi Biang Kerok Kecelakaan Bekasi, Taksi Xanh SM Harus Dievaluasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan selain taksi Green, ada sejumlah pihak yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Senin (4/5/2026). 

Pihak yang bakal diperiksa itu yakni dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Tata Ruang dan Dirjen Perkeretaapian. Pemeriksaan dijadwalkan pada 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan terhadap pihak Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026). 

Dia menambahkan, pemeriksaan juga bakal dilakukan terhadap Daops 1 yang dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai dengan jam yang sama. 

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan secara terperinci pihak yang bakal diperiksa ini. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

"Guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif," imbuhnya. 

Adapun penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini telah berupa pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti, permintaan visum hingga pemeriksaan saksi. 

"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang," pungkasnya. 

Sekadar informasi, kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85. 

 Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.

Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.  

Baca Juga: Disebut-sebut Jadi Biang Kerok Kecelakaan Bekasi Timur, Taksi Xanh SM Sudah Penuhi Prosedur Keselamatan?

Namun, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden kecelakaan dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.