Taksi Xanh SM (Green SM) belakangan menjadi sorotan publik setelah diduga kuat menjadi biang kerok kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL commuter line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Dimana dalam kecelakaan yang menewaskan 15 orang dan melukai puluhan orang lainya itu bermula dari tabrakan KRL commuter line dengan taksi Xanh SM yang mogok di tengah rel.
Baca Juga: Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Pembenahan Sistem Keselamatan Perkeretaapian Nasional
Beberapa jam pasca peristiwa itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat.
Sidak itu guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
"Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan kepada wartawan Rabu (29/4/2026).
Adapun armada taksi yang terlibat dalam kecelakaan itu berasal dari pool Green SM Bekasi. Dalam sidak itu pihak Kemenhub memeriksa kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Aan menambahkan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih komprehensif.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan," kata Yusuf.
Baca Juga: Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ia menegaskan hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.