Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak bisa dimakzulkan sebagaimana tuntutan para purnawirawan TNI yang  diutarakan baru-baru ini. 

Menurutnya usulan memakzulkan Gibran adalah wacana konyol tanpa adanya dasar hukum yang mumpuni sebab ia terpilih secara konstitusional dan melanggar hukum. 

Baca Juga: Ribut-ribut Pemakzulan Gibran, Luhut: Kampungan Itu

"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden. Dia dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional," ujar Sarmuji dilansir Kamis (8/5/2025). 

Dia menekankan, hasil Pilpres 2024 telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk pemakzulan.

"Disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan," tegasnya.

Karena itu, secara hukum dan konstitusi, tidak ada alasan untuk memproses pemakzulan Gibran. "Jadi sampai saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis pernyataan sikap yang memuat 8 tuntutan penting kepada pemerintah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi dari tiga matra TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Baca Juga: Jokowi Polisikan 4 Orang Terkait Polemik Ijazah Palsu

Isi tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis dan politis, antara lain:

1. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.

2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.

4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan mendesak deportasi seluruh TKA ilegal.

5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta memutus koneksi aparat yang masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI.

7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada urusan KAMTIBMAS.

8. Mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap hasil keputusan MK yang cacat etika.