Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ikut memberikan respons terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) bisa memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bagi lembaga antirasuah ini, WNA yang menjadi direksi perusahaan plat merah wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Ini Regulasi yang Diubah Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos BUMN

Baca Juga: WNA Boleh Jadi Bos BUMN, Tapi Talenta Nasional Tetap Pilihan Utama

Baca Juga: Prabowo Ubah Regulasi Pimpinan BUMN Tak Harus WNI, PT Garuda Indonesia Rekrut Dua WNA Jadi Direksi

"Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib hukumnya untuk melaporkan aset atau hartanya ke dalam LHKPN, termasuk WNA yang menjadi direksi BUMN.

Diketahui sebelumnya, dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10), Prabowo mengumumkan jika WNA atau ekspatriat dimungkinkan menduduki posisi strategis di perusahaan plat merah.

"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi, saya sangat bersemangat," ujar Prabowo.

"Dan saya sampaikan kepada manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik," terangnya.