Beredar unggahan di media sosial yang menampilkan narasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diminta Presiden Prabowo. Pembentukan undang-undang ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Merespon isu terebut, Anggota komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta menegaskan bahwa RUU tersebut tidak mungkin dibatalkan secara mendadak karena ada perlu melewati mekanisme sidang paripurna.
Baca Juga: Tegas DPR RI: Tak Pernah Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset
Baca Juga: Anggaran 2027 Diproyeksi Turun, Banggar DPR Jamin Kualitas MBG tetap Sama
"Rencana undang-undang ini adalah usul prioritas prolegnas di DPR RI. Tidak mungkin mekanisme yang telah ditetapkan dalam paripurna dibatalkan tiba-tiba, tidak ada mekanisme seperti itu" ujarnya dalam ruang rapat DPR RI, Senin (13/7)
"Ini masuk dalam prolegnas nomor 6, jadi usul dari Komisi III. Jadi kalau ingin membatalkan ada mekanisme paripurnanya kembali, ada rapat balegnya kembali kenapa dibatalkan.
Baca Juga: Mahal, Transaksional dan Brutal, Prabowo dan DPR Kompak Sebut Sistem Politik RI Harus Ditata Ulang
Parta menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan. karena RUU ini menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented), melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Melalui mekanisme ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya