Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang sah secara konstitusi.

Hal tersebut dikatakan Luhut sekaligus merespons delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang salah satu mendesak pergantian Wapres Gibran.

Baca Juga: Ribut-ribut Pemakzulan Gibran, Luhut: Kampungan Itu

Baca Juga: Tuntutan Pemberhentian Gibran, Tidak Ganggu Pemerintahan

Menurutnya, desakan pemakzulan Gibran ada kekuatan asing yang memberikan dukungan tersebut.

"Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan kekuatan asing," katanya, Selasa (6/5/2025).

Lanjutnya, ia mengatakan seharusnya semua pihak dapat memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran.

"Siapa pun dia, jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat, presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas," ungkapnya.

Selain itu, ia menilai sikap PPAD tersebut merupakan tindakan yang tidak taat terhadap konstitusi.

"Kalau kau tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI merilis pernyataan sikap yang memuat 8 tuntutan kepada pemerintah.

Adapun dokumen tersebut telah ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi dari tiga matra TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, berikut isi tuntutan Forum Purnawirawan TNI:

  1. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
  2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
  4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan mendesak deportasi seluruh TKA ilegal.
  5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
  6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta memutus koneksi aparat yang masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI.
  7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada urusan KAMTIBMAS.
  8. Mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap hasil keputusan MK yang cacat etika.