Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendesak penegak hukum menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus penyekapan dan penyiksaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat kepada kekasihnya YTR.
Pigai menegaskan, hukuman maksimal harus diberikan kepada Taufik Hidayat untuk memberi efek jerah sekaligus pembelajaran bagi masyarakat luas supaya kasus tak manusiawi itu tak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Teka-teki Tato YTR Terpecahkan, Modus Taufik Hidayat Perdaya Korban Terkuak
Bagi Pigai kasus penyekapan yang dibarengi dengan penyiksaan fisik dan psikis yang berlangsung selama tiga tahun itu bukan kasus kriminal biasa. Lebih dari itu perbuatan bejat Taufik Hidayat kata dia telah mencederai harkat dan martabat manusia.
Karena itu ia meminta, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai dilansir Selasa (30/6/2026).
Menurut Pigai, Kementerian Hak Asasi melalui Kantor Wilayah Jawa Barat sudah turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Pigai menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pigai menilai penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.
Menurut Pigai, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya. Namun, kepolisian belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Baca Juga: 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas, Pigai Langsung Tunjuk Hidung Kemhan!
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.