Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus YTR, perempuan di Bandung yang diduga mengalami penyiksaan dan penyekapan selama tiga tahun, belum termasuk kategori penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Senin (29/6/2026), Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks hukum internasional, bukan untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban.
Baca Juga: Teka-teki Tato YTR Terpecahkan, Modus Taufik Hidayat Perdaya Korban Terkuak
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna dalam keterangan tertulis.
Ratna menegaskan, Komnas Perempuan memandang kasus yang menimpa YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Kasus tersebut juga dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, dalam pemahaman masyarakat secara umum, tindakan yang dialami korban juga dapat dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari RS, Begini Kondisi YTR Korban Penyekapan Taufik Hidayat
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya merujuk pada definisi penyiksaan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh aparat negara atau pihak lain atas perintah, persetujuan, maupun pembiaran negara untuk tujuan tertentu.
Oleh karena itu, penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya dimaksudkan sebagai penjelasan mengenai definisi hukum dalam konvensi internasional, bukan untuk mengecilkan tingkat kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," ujar Ratna.
Komnas Perempuan juga menyatakan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar korban memperoleh keadilan.
Selain itu, lembaga tersebut mengapresiasi berbagai pihak yang telah bergerak cepat dalam menangani korban, mulai dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Taufik Hidayat Terancam Hukuman Berat
Sebelumnya, pernyataan Komnas Perempuan menuai sorotan publik setelah Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
Dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI, Jumat (26/6/2026), Sondang menjelaskan bahwa konvensi tersebut mensyaratkan adanya unsur tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, serta keterlibatan atau pembiaran oleh negara.
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," ujar Sondang.
Meski demikian, ia mengakui tindakan yang dialami korban telah menimbulkan penderitaan yang sangat berat. Menurutnya, dampak fisik maupun psikologis yang dialami YTR sangat luar biasa, namun klasifikasi sebagai penyiksaan dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB tetap mensyaratkan adanya unsur-unsur hukum tertentu, termasuk keterlibatan negara.