Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah mengingatkan Listyo Sigit Prabowo untuk tetap amanah saat menjadi Kapolri, jangan sampai ia menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan tertentu. 

Nyatanya peringatan keras itu sama sekali tidak dihiraukan, Listyo Sigit Prabowo malah menyalahgunakan kekuasaannya, ia akhirnya ditangkap lantaran ketahuan menyadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya. Listyo Cs bahkan bisa saja dihukum mati karena percobaan makar. 

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Berpotensi Dihukum Mati!

“Rasain, kan saya sudah bilang kalau Anda nakal, gak tahu malu, Tuhan yang akan menurunkan kamu. Dan itu terjadi sekarang,” kata Mahfud dilansir Olenka.id dalam tayangan YouTube  pribadinya Rabu (4/11/2026). 

Mahfud mengatakan, setinggi apapun jabatan seseorang itu hanya bersifat sementara, begitu pula soal kejahatan, saat masih berkuasa kejahatan itu bisa saja ditutup rapat-rapat, namun ia akan terunkap dengan sendirinya seiring melemahnya pengaruh seorang pejabat, hal ini yang sedang menimpa Listyo Sigit sekarang ini. 

“Anda jangan merasa berkuasa terus. Hidup ini berputar. Kalau Anda sekarang berbuat jahat, lolos, suatu saat itu akan terungkap. Anda akan mendapat buahnya sendiri. Itu hanya soal waktu,” tegas Mahfud. 

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka. Selain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses itu disinyalir dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Baca Juga: Listyo Sigit Sengaja ‘Dikandangi’ Prabowo, Kaki Tangan Jokowi Diamputasi Pelan-pelan!

Adapun sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga disebut menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.