Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mendengar dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta -Bandung atau whoosh.
Meski begitu Nusron berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sungguh-sungguh mendalami temuan itu dan menjelaskannya secara transparan kepada publik.
Baca Juga: Menteri Purbaya Soroti Wacana Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Duit Sitaan Korupsi
“Wah, aku belum tahu itu. Ya biarin saja nanti pak KPK-nya yang menjelaskan. Biar diteliti oleh pak KPK dahulu,” kata Nusron di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta dilansir Selasa (12/11/2025).
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif apabila diminta data oleh KPK. Akan menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.
“Kami prinsipnya sebagai ATR/BPN, kalau dimintai data ya kami sampaikan. Kami katakan itu saja,” ujarnya.
Ia menambahkan proses pengadaan tanah untuk proyek pemerintah telah diatur dengan prosedur yang ketat. Namun, dia menyebut untuk menentukan harga biasanya pemerintah memerlukan penilai harga tanah dan bangunan.
“Biasanya kalau soal harga, harga itu pakai appraisal. Kalau tidak terjadi kesepakatan dengan appraisal, ngotot konsinyasi. Begitu biasanya,” tutur Nusron.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan pihaknya sedang fokus penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pembebasan lahan proyek Whoosh. KPK menduga ada tanah milik negara yang dijual kembali ke negara dalam proses pengadaan lahan Whoosh.
"Ada oknum-oknum di mana dia yang bersangkutan itu, yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara. Nah begitu, jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu proyeknya, tetapi kita dengan laporan yang ada ini adalah ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara. Dalam pengadaan tanahnya ini," katanya.
Asep mengatakan ada dugaan tanah milik negara yang dijual dengan harga lebih tinggi yang tidak sesuai dengan harga pasar. Dia menuturkan negara seharusnya tak perlu membayar untuk memanfaatkan tanah yang memang milik negara.