Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempertegas sikapnya kepada para kader yang diduga terlibat dalam proyek program makan bergizi gratis (MBG), usai surat permintaan klarifikasi pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang tak kunjung dijawab.
Karena itu, pihaknya pun mengaku akan kembali melayangkan surat resmi dan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada para kader yang terbukti menggarap proyek kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang saat masih menjabat wakil kepala BGN, menyebut seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan maupun pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG).
Menurutnya, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan kebijakan internal partai. Justru, ia mengaku jika partainya sejak awal telah melarang seluruh anggota dan kader terlibat dalam proyek MBG guna mencegah konflik kepentingan.
Baca Juga: Prabowo Akui soal Korupsi di MBG: Ada Pribadi yang Mau Cari Kekayaan
"Kami sudah melarang anggota dan kader PDI Perjuangan untuk terlibat dalam program MBG tersebut. Karena kemudian muncul pertanyaan bagaimana sikap PDI Perjuangan, kami memberikan surat kepada BGN. Sampai sekarang kami belum menerima jawaban dari surat tersebut. Kami akan tunggu, kalau tidak ada jawaban, kami akan kirim surat yang lain," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Janji Zulhas: Minta Waktu Sebulan untuk Benahi MBG
Lanjutnya, ia menegaskan jika program tersebut memiliki tujuan mulia karena berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat dan sejalan dengan komitmen partai.
Namun, ia menilai persoalan utama justru terletak pada tata kelola pelaksanaannya.
"Secara ide bagus, tetapi pelaksanaannya yang harus dikoreksi. Gagasan yang top down itu yang pertama kali harus diperbaiki, termasuk dalam executing programnya," katanya.
Lebih lanjut, ia juga meminta data resmi kadernya yang terlibat dalam proyek MBG.
Ia pun mengaku bila ditemukan kader yang terbukti terlibat proyek MBG, pihaknya menegaskan jika partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan organisasi.