Insentif Rp6 juta per hari untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berlaku. Namun, skema pembayarannya bakal dirombak Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama ini masih mengacu pada aturan lama. Ke depan, besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing dapur.

Perubahan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang saat ini tengah menunggu penerbitan.

“Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” ujar Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.

Baca Juga: 512 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, BGN: MBG Itu Gak Pakai Pengawet, Gampang Basi...

Menurut Sudaryono, skema baru diperlukan karena kapasitas produksi setiap dapur MBG tidak sama. Ia menilai pemberian nominal yang sama kepada dapur dengan jumlah produksi berbeda justru tidak adil.

Sudaryono mencontohkan adanya dapur yang mampu memproduksi 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi.

Jika seluruh dapur tetap mendapatkan Rp6 juta per hari, menurutnya, skema tersebut tidak mencerminkan jumlah makanan yang diproduksi.

“Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta kan enggak adil dong,” ungkap Sudaryono.

Baca Juga: Anak-anak Dipaksa Sekolah di Tengah Kepungan Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Gegara Takut MBG Nggak Jalan, Astaga!

Ia kemudian memberikan ilustrasi mengenai perbedaan insentif berdasarkan jumlah porsi yang dihasilkan.

“Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000 itu 3.000 porsi baru 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar 6 juta, berarti kan kandungannya enggak Rp15.000 satu porsinya. Karena tidak 2.000, betul enggak?” tutur dia.

Dengan aturan baru tersebut, insentif tidak lagi diberikan secara rata kepada seluruh dapur. Besarannya akan mempertimbangkan jumlah porsi yang benar-benar diproduksi oleh masing-masing SPPG.

“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar 6 juta, itu tidak adil,” tegas Sudaryono.

Sudaryono memastikan insentif untuk dapur MBG tetap ada. Hanya saja, mekanisme penyalurannya akan berubah setelah Perbadan baru diterbitkan.

“Iya, ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok udah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu,” jelasnya.

Baca Juga: 82 Dapur MBG Dibangun dengan ‘Anggaran Hamba Allah’, Lodewyk: Rp110,8 Miliar, Sesuai Arahan Pak Prabowo

Dengan perubahan ini, pemerintah akan menggunakan skema yang lebih menyesuaikan antara besaran insentif dan kapasitas produksi dapur MBG.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan pengelolaan program MBG yang belakangan mendapat sorotan, termasuk menyusul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.