Pernah Heboh di Tahun 2016
Ternyata, kegaduhan serupa sempat terjadi di tahun 2016 silam. Saat itu, seorang blogger di situs Kompasiana bernama Fachrul Khairuddin membuat tulisan dengan judul "Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi InHealth".
InHealth merupakan perusahaan asuransi kesehatan yang sebelumnya menjadi anak usaha BUMN asuransi kesehatan, PT Askes (Persero). Seiring dengan transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan, saham InHealth diambil alih oleh Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp1,75 triliun. Bank Mandiri menguasai 80 persen saham InHealth, sedangkan sisanya dimiliki oleh Kimia Farma, Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Koperasi Bhakti Askes.
Baca Juga: Ini Sederet Cara Sederhana untuk Menguji Kesehatan Jantung Sendiri di Rumah
Menyikapi kegaduhan di tahun 2016 tersebut, Humas BPJS Kesehatan kala itu, Ikhsan, memberikan klarifikasi. Menurutnya, penggunaan asuransi swasta di luar JKN tidak melanggar aturan. Penggunaan layanan asuransi kesehatan tambahan, InHealth, bagi karyawan BPJS Kesehatan dimaksudkan sebagai proteksi ganda agar benefit yang didapatkan oleh karyawan tidak turun atau minimal sama seperti saat BPJS Kesehatan masih menjadi PT Askes.
"Sesuai dengan regulasi, yang mendaftar BPJS Kesehatan diperkenankan pula untuk mengambil produk asuransi lain," tutur Ikhsan dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
BPJS Kesehatan Tak Layani Semua Penyakit
Sementara itu, belum lama ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa tidak semua penyakit dapat dilayani oleh BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dibutuhkan asuransi tambahan dari swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
"BPJS memang tidak meng-cover semuanya. Biayanya untuk masing-masing treatment, ada paket-paketnya. Misalnya, paket penyakit jantung, yang ter-cover adalah paket pasang ring," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Menurut Budi, hal itu disebabkan masih rendahnya iuran yang dibayarkan masyarakat. Saat ini, iuran untuk kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
Mengatasi persoalan ini, ujar Budi, pemerintah sedang mengupayakan masuknya lebih banyak asuransi swasta ke rumah sakit. Hanya saja, masyarakat harus membayar lebih tinggi jika menggunakan tambahan asuransi swasta.
"Sehingga jika kekurangannya bisa ditanggung oleh asuransi swasta, yang sakit tidak perlu membayar dalam jumlah yang besar," pungkasnya.