Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sengkarut korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kasus yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febrie Adriansyah itu telah dilimpahkan ke Kejagung setelah Polri melakukan pengusutan panjang serta menjerat Febrie dalam kasus itu.
Baca Juga: Febrie Ardiansyah, Algojo Beringas Peliharaan Jokowi yang Dihabisi Jokowi Sendiri
"Kalau mau menyelidik sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan!!” Kata Deddy dalam keterangannya dilansir Senin (13/7/2026).
Bagi Deddy, Bahlil menjadi salah satu orang penting yang mengetahui perkara korupsi batu bara yang disinyalir menjadi penyebab blackout atau mati lampu di sejumlah wilayah di Indonesia itu. Deddy sekali lagi meminta Kejagung bergerak cepat memeriksa Bahlil supaya kasus ini bisa dibuka terang benderang.
“Di sana (Menteri ESDM) sumber masalahnya menurut yang saya dengar!," kata Deddy.
Adapun pihak kepolisian telah melimpahkan perkara dugaan korupsi batu baru ke Kejagung, bersamaan dengan itu Polri juga menyerahkan dua kasus lainnya yakni kasus korupsi Asabri dan PT Krakatau Steel.
Ketiga kasus ini menjerat Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menggeledah 13 lokasi serta menyita uang tunai ratusan miliar dan emas batangan 74 Kilogram.
Pelimpahan berkas perkara itu telah dikonfirmasi pihak Kejagung yang menyatakan telah menerimanya.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah berinisial F," kata Sebelumnya, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono.
Perlu diketahui kasus korupsi batu bara ini diperkirakan telah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2026 berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Polri.
Baca Juga: Prabowo Sudah Tahu Siapa Bekingan Febrie Adriansyah
Investigasi itu juga mengungkap modus korupsi yang dilakukan yang dilakukan lewat berbagai cara diantaranya:
- Manipulasi Kualitas Dokumen: Kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU diubah secara sepihak dan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan PLN.
- Manipulasi Kuantitas: Volume pasokan batu bara di lapangan dikurangi, sehingga pasokan yang diterima pembangkit jauh lebih sedikit daripada yang tertera di dokumen resmi.
- Manipulasi Pembayaran: Adanya rekayasa dalam skema transaksi keuangan yang merugikan keuangan negara.