Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil dan prosedural. 

Atas dasar itu, pengacara kondang itu berpandangan bahwa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kedua kubu tersebut bakal mental di MK. pengajuan sengketa itu diyakininya bakal ditolak mentah-mentah. 

Baca Juga: Minta Masukan Soal Susunan Kabinet Kerja ke Jokowi, Gibran: tapi Penentunya Tetap Pak Prabowo

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural. Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” kata Otto kepada wartawan Selasa (26/3/2024).

Menurut Otto,  dalam materi gugatannya kedua kubu mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu, yang dalil tersebut kata dia tak bisa ditindaklanjuti  MK lantaran menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Gugatan sengketa  Pilpres tegas Otto seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023. 

“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar,” tutupnya. 

Sebagaimana diketahui kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK. 

Catatan Olenka.id dalam gugatannya, kedua kubu menyoal banyak hal yang disinyalir  sebagai biang kerok kekalahan mereka. Bahkan kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan Gibran Rakabuming Raka yang diloloskan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. 

Baca Juga: NasDem Digoda Prabowo, Timnas AMIN Merespons

Baca Juga: Respons Anies Baswedan Soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Keberatan dengan keberadaan Gibran,  kubu Anies-Muhaimin lantas meminta agar Pilprs 2024 digelar ulang dengan mengeliminasi Gibran sebagai cawapres, sosok cawapres Prabowo boleh diganti siapa saja, sebab kehadiran Gibran disebut sebagai pemicu kecurangan dalam proses Pilpres.