Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal penghasilan seorang buruh pengupas bawang mendadak menjadi perbincangan. Dalam pidatonya, Prabowo menyebut seorang buruh harian asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram bawang yang dikupas.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini hadir bersama kita, Ibu Susana dari Kabupaten Bogor, dia bekerja sebagai buruh harian. Mengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram,” kata Prabowo, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Angka tersebut kemudian memancing reaksi publik. Pasalnya, jika angka Rp700 ribu benar-benar berlaku untuk setiap kilogram, nominal tersebut terlihat cukup besar dibandingkan harga komoditas bawang itu sendiri.
Dosen Lintas Budaya Ali Syarief bahkan menyarankan mahasiswa yang kesulitan biaya hidup untuk menjadikan Susana sebagai inspirasi.
“Semoga ibu Susana jadi inspirasi untuk mahasiswa mahasiswa yg kekurangan biaya. Bisa ngerjain kupas bawang sekilo sehari - sebulan cukup 30 kg saja. Kan tidak perlu minta biaya hidup dari ortu,” tulis Ali melalui akun X pribadinya, dikutip Selasa (18/8/2026).
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai penghasilan pekerja di Indonesia.
Seorang warganet yang mengaku sebagai dosen bahkan menyebut penghasilannya kalah jauh dibanding angka yang disebut untuk pekerjaan mengupas bawang.
Baca Juga: Prabowo Buka Borok BUMN: Rugi Terus, Laporannya Untung!
“Saya dosen, S3, Lektor Kepala. Saat ini penghasilan saya jauh dari penghasilan mengupas bawang,” tulisnya.
Namun, apakah benar buruh pengupas bawang bisa mendapatkan Rp700 ribu untuk setiap kilogram?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mengecek kembali informasi mengenai besaran upah yang disampaikan Presiden.
“Nanti kita cek ya,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ia memastikan detail mengenai angka tersebut akan ditelusuri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kalau detailnya kita cek,” lanjutnya.
Artinya, angka Rp700 ribu per kilogram yang disampaikan Prabowo belum dapat digunakan sebagai gambaran umum mengenai penghasilan buruh pengupas bawang.
Masih diperlukan penjelasan mengenai konteks pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga apakah nominal tersebut merupakan upah murni atau terdapat komponen lain di dalamnya.
Kendati demikian, jika dibandingkan dengan harga komoditasnya, angka tersebut memang terlihat mencolok.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, rata-rata harga nasional bawang merah berada di angka Rp34.546 per kilogram.
Sementara itu, harga bawang putih Honan berada di kisaran Rp35.800 per kilogram.
Dengan demikian, angka upah Rp700 ribu per kilogram yang disebut Prabowo perlu dilihat dalam konteks yang tepat. Pemerintah pun masih melakukan pengecekan terhadap detail informasi tersebut.