Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan perkara yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Jurnalis kondang itu yang saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian buntut pernyataannya yang menyebut Polisi tak netral pada Pemilu 2024.
Ronny meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan pernyataan yang sama ketika meminta sukarelawannya Pro Jokowi (Projo) untuk mencabut laporan terhadap Budayawan Butet Kartaredjasa atas dugaan penghinaan kepala presiden.
Baca Juga: Relawan Jokowi Diminta Cabut Laporan Polisi ke Butet, Mahfud MD Merespons
"Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketika saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami sudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (6/2/2024).
Ronny mengatakan, apabila proses hukum kepada Aiman tetap dipaksakan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini bakal bakal anjlok, hal ini diperparah dengan kritik keras dari sejumlah akademisi dan kampus yang dialamatkan ke Jokowi.
"Kalau seandainya proses hukum ini tetap dipaksakan akan jadi pertama untuk publik dan kita melihat bahwa kepercayaan terhadap Penegak Hukum saat ini sedang turun karena proses yang sudah terjadi dan terkait," ujarnya.
Ronny melanjutkan, jangan sampai penegakan hukum di negara dilakukan sesuai selera penguasa, di mana hukum dapat dipakai untuk menghambat proses demokrasi.
Baca Juga: Teori Kuda Putih Jokowi: Ahok Dipakai untuk Gagalkan Koalisi Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin
Baca Juga: Rekam Jejak Ahok: Doyan Keluar Masuk Partai Politik, Kini Cabut dari Pertamina Demi Ganjar-Mahfud
"Jadi kehadiran kami di PN Jaksel untuk menyampaikan pesan seluruh masyarakat luas bahwa kami berharap jgn hukum dipakai untuk menghalangi atau menutupi proses demokrasi yang berjalan ini," tukasnya.
Adapun Ronny bersama tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud mendampingi Aiman ke PN Jakarta Selatan. Mereka melayangkan gugatan praperadilan
terkait penyitaan ponsel milik Aiman yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penyitaan dilakukan saat jurnalis kondang itu diperiksa sebagai saksi atas pernyataannya yang menyebut Polisi tak netral pada Pemilu 2024.
"Saya mengajukan Praperadilan mengenai penyitaan yang saya alami pada jumat dua pekan lalu," kata Aiman.
Eks Jurnalis Kompas TV itu mengaku sangat keberatan dengan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian sebab sebagai jurnalis dia mesti melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait ketidaknetralan pihak kepolisian pada ajang Pemilu 2024.
"Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakan demokrasi dengan melindungi narasumber," tegasnya.