Adapun Ronny bersama tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud mendampingi Aiman ke PN Jakarta Selatan. Mereka melayangkan gugatan praperadilan
terkait penyitaan ponsel milik Aiman yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penyitaan dilakukan saat jurnalis kondang itu diperiksa sebagai saksi atas pernyataannya yang menyebut Polisi tak netral pada Pemilu 2024.
"Saya mengajukan Praperadilan mengenai penyitaan yang saya alami pada jumat dua pekan lalu," kata Aiman.
Eks Jurnalis Kompas TV itu mengaku sangat keberatan dengan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian sebab sebagai jurnalis dia mesti melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait ketidaknetralan pihak kepolisian pada ajang Pemilu 2024.
"Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakan demokrasi dengan melindungi narasumber," tegasnya.