Cuti Ayah Belum Memadai

Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk Ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja. 

“Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi dikutip Olenka dari keterangan resminya, Sabtu (4/5/2024)

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tidak dapat dinikmati oleh semua karyawan. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja. Lalu, hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari satu bulan.

Baca Juga: 7 Strategi Ampuh Agar Lebih Produktif dalam Bekerja, Simak Ya! 

Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam  UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah. 

Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang, sedangkan 74% menilai cuti ibu sebanyak tiga bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Head of Social Research Populix Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya satu bulan (39% responden). 

“Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” tutup Vivi. 

Survei ini dilakukan terhadap para pekerja formal dari Pulau Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 Februari 2024. Umumnya, responden adalah pekerja dari generasi millenial dan Gen Z dengan komposisi pria dan wanita yang hampir berimbang.