Growthmates, tahukah kamu kalau ketersediaan cuti hamil dan melahirkan menjadi faktor yang paling memengaruhi keputusan seseorang dalam memilih tempat kerja?
Perlu kamu tahu, mayoritas pekerja (91%) mengatakan bahwa ketersediaan cuti hamil dan melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja.
Ini terjadi pada baik pada pekerja wanita maupun pria. Meskipun memang lebih banyak karyawan perempuan yang menyatakan, isu cuti melahirkan ini jadi pertimbangannya.
Hasil ini didapat dari survei Populix pada 683 pekerja, hanya 9% pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.
Survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatera, dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan.
Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.
Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu ditempat kerjanya hanya satu bulan, sedangkan 16% menyebut dua bulan. Sementara itu, pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.
Baca Juga: 5 Tips Biar Pekerjaan Cepat Selesai dan Gak Dikejar Deadline, Catat Ya!
Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, nyaris tidak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya.
Namun, cuti melahirkan dinilai dapat mempengaruhi performa karyawan perempuan (49%). Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki.
Cuti Ayah Belum Memadai
Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk Ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja.
“Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi dikutip Olenka dari keterangan resminya, Sabtu (4/5/2024)
Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tidak dapat dinikmati oleh semua karyawan. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja. Lalu, hanya 4% perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari satu bulan.
Baca Juga: 7 Strategi Ampuh Agar Lebih Produktif dalam Bekerja, Simak Ya!
Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah.
Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang, sedangkan 74% menilai cuti ibu sebanyak tiga bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.
Head of Social Research Populix Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya satu bulan (39% responden).
“Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” tutup Vivi.
Survei ini dilakukan terhadap para pekerja formal dari Pulau Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 Februari 2024. Umumnya, responden adalah pekerja dari generasi millenial dan Gen Z dengan komposisi pria dan wanita yang hampir berimbang.