Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menanggapi isu pemakzulan Presiden Joko Widodo yang sekarang ini santer dibicarakan sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, wacana pemakzulan Jokowi adalah aspirasi masyarakat yang mesti diterima DPR RI. Namun Puan mempertanyakan urgensi dari wacana tersebut. Jangan sampai isu itu ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu.
Baca Juga: Maruarar Hengkang dari PDIP, Istana Minta Jokowi Tak Dibawa-bawa
"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Proses menurunkan presiden dari jabatannya kata Puan tak bisa dilakukan sembarangan, peraturannya sudah jelas dalam UUD 1945.
Presiden dan wakil presiden hanya bisa diturunkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," ujar Puan.
Sebagaimana diketahui isu pemakzulan Presiden Jokowi ramai disorot publik setelah puluhan orang yang menamakan diri Petisi 100 mengusul ide ini.
Baca Juga: Istana Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Mereka bahkan telah menyampaikan usulannya kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Total ada 22 orang yang hadir menemui Mahfud. Mereka di antaranya ialah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto.