Publik tengah menyoroti UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya terkait dengan perlindungan hukum dan perpajakan bagi investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dikeluarkan oleh Danantara.
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi mengenai alasan pemerintah memberikan privilege khusus dalam hal perlindungan perpajakan kepada pembeli surat utang tesebut. Airlangga mengatakan, penjelasan detail akan disampaikan pada saat instrumen investasi tersebut resmi diluncurkan.
Baca Juga: Airlangga Ungkap Rincian 8 Stimulus Ekonomi Semester II 2026 Senilai Rp26,34 Triliun
"Nanti dilihat saat di-launching," singkat Airlangga usai konferensi pers Stimulus Ekonomi Semester II 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, Airlangga menyebut saat ini otoritas terkait masih mematangkan kesiapan instrumen finansial tersebut.
"Nanti kita monitor karena itu nanti akan disiapkan secara khusus," tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan privilege khusus bagi para investor surat utang patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Salah satu privilege tersebut ialah berupa perlindungan dalam hal tuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Masyarakat, Menko Airlangga Desak PLN Lakukan Ini
Baca Juga: Privilege Jadi Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Tak Bisa Dikejar Pajak!
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A Ayat (5) UU P2SK.
Selain itu, dalam Pasal 50A Ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.
Tak berhenti pada perlindungan hukum, investor patriot bond dan merah putih bond juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan atau menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya