Pemerintah memberikan privilege khusus bagi para investor surat utang patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Salah satu privilege tersebut ialah berupa perlindungan dalam hal tuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan.

Penegasan atas privilege tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pada Pasal 50A Ayat (A) UU P2SK.

Baca Juga: Eks Kepala Terjerat Korupsi, Gimana Nasib Ribuan Motor Listrik yang Dibeli BGN?

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A Ayat (5), dikutip pada Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Danantara Pastikan Tak Ada Kewajiban Orang Kaya Beli Merah Putih Bond

Selain itu, dalam Pasal 50A Ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan. 

Tak berhenti pada pelindungan hukum, investor patriot bond dan merah putih bond juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan atau menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya